For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Also known as: PP 78/2014 · PP No. 78 Tahun 2014 · PP Nomor 78 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2014Publication Date:14 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePercepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 2014
Publication Date14 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal guna mengurangi kesenjangan antar daerah. Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal melalui perencanaan dan pendanaan yang terfokus. Kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha. Ruang lingkup kebijakan mencakup penetapan kriteria daerah tertinggal, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun berdasarkan kriteria ekonomi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

(-)

(-)