Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal guna mengurangi kesenjangan antar daerah. Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal melalui perencanaan dan pendanaan yang terfokus. Kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha. Ruang lingkup kebijakan mencakup penetapan kriteria daerah tertinggal, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun berdasarkan kriteria ekonomi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.