on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2009 tentang Lambang Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 3/2009 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Pesawaran sebagai identitas dan simbol kultural yang mencerminkan kekhasan daerah. Lambang Daerah terdiri dari logo, bendera, bendera jabatan Bupati, dan himne. Logo daerah memiliki bentuk, ukuran, dan arti yang telah ditentukan, mencakup elemen-elemen seperti perisai, nama Pesawaran, payung, siger, aksara Lampung, Gunung Pesawaran, perahu, moto Andan Jejama, garis air laut, serta warna-warna yang memiliki makna simbolis. Lambang Daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Kabupaten Pesawaran dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan logo daerah. Bendera jabatan Bupati berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang negara. Himne daerah berbentuk puisi atau syair yang mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, dan memelihara keutuhan NKRI. Penggunaan dan penempatan Lambang Daerah diatur secara rinci, termasuk pada bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, kop surat, stempel, lencana, dan bendera. Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara, tetapi ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.
Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi Bupati dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri atau pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani dengan pihak asing. Himne daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada upacara hari-hari besar kenegaraan dan hari ulang tahun daerah.