For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 69/PMK.02/2018 · PMK No. 69/PMK.02/2018

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2018Publication Date:3 Juli 2018
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Juli 2018
Publication Date03 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013, yang telah diubah, mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar biaya keluaran untuk Tahun Anggaran 2019.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur standar biaya keluaran yang berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga, serta yang berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu. Standar biaya ini mencakup sub keluaran seperti perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan, dan penelitian. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, referensi penyusunan prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif untuk tahun berikutnya. Dalam pelaksanaan anggaran, standar biaya ini berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.

(-)

(-)