Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi pemerataan pembangunan dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebijakan fiskal nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan perizinan, memberikan kemudahan berusaha, dan meningkatkan layanan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualiannya.
3. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** Menetapkan dasar pengenaan pajak (seperti NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB) dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak.
4. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
5. **Objek dan Subjek Retribusi:** Menentukan objek dan subjek untuk setiap jenis retribusi, termasuk detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
6. **Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif:** Menetapkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pembukuan dan pemeriksaan, pengaturan pajak dan retribusi dalam mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi.