on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2010
Also known as: Perda Kota Semarang 4/2010 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tahun 2010. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan Bank Jateng kepada masyarakat Semarang, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan Bank Jateng agar dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: