For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2010

Also known as: Perda Kota Semarang 4/2010 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:17 September 2010Publication Date:7 Juli 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2010
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date17 September 2010
Publication Date07 Juli 2010
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tahun 2010. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan Bank Jateng kepada masyarakat Semarang, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan Bank Jateng agar dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Besaran penyertaan modal daerah kepada Bank Jateng sampai dengan 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp. 21.261.000.000,00.
  2. Tambahan penyertaan modal daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00.
  3. Setiap penambahan penyertaan modal daerah selanjutnya harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. Sumber dana untuk tambahan penyertaan modal ini berasal dari APBD Kota Semarang.
  5. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Komisaris Bank Jateng.
  6. Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan PAD Kota Semarang dan harus disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan kembali dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)