For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 15/2015 · Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentBekasi

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2004 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Latar belakangnya adalah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan dan mengoptimalkan lembaga masyarakat dalam mendukung kelancaran tugas pemerintah kelurahan.

Peraturan ini bertujuan untuk membantu kelancaran program pemerintah kelurahan, memberdayakan masyarakat dalam pembangunan, menggali potensi masyarakat, dan menciptakan BKM sebagai wadah musyawarah yang aspiratif, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan BKM sebagai organisasi masyarakat lokal di Kelurahan.
  2. Tugas BKM membantu Pemerintah Kelurahan sebagai mitra pelaksana pembangunan.
  3. Fungsi BKM meliputi peningkatan pelayanan publik, penanaman rasa persatuan, penggerakan gotong royong, peningkatan keterpaduan program, penumbuhan partisipasi masyarakat, pemerataan pembangunan, peningkatan ekonomi produktif, penanggulangan kemiskinan, pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat guna, sarana prasarana, peningkatan keswadayaan, kesejahteraan keluarga, dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Hak pengurus BKM untuk mengajukan usul dan dipilih.
  5. Kewajiban pengurus BKM untuk aktif melaksanakan tugas dan keputusan musyawarah, serta membuat laporan kegiatan.
  6. Persyaratan menjadi pengurus BKM, termasuk ketaqwaan, kesetiaan pada Pancasila, pendidikan minimal SLTA, usia minimal, kesehatan, kelakuan baik, domisili tetap, pengenalan daerah, dukungan masyarakat, bukan pengurus LPM, bukan PNS/TNI/Polri/pengurus partai politik, dan tidak ada ikatan darah/keluarga.
  7. Tata cara pemilihan pengurus BKM melalui musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan.
  8. Pembentukan Forum BKM Kecamatan dan Kota Bekasi.
  9. Kepengurusan BKM selama 3 tahun dengan kemungkinan dipilih kembali satu periode berikutnya.
  10. Forum musyawarah BKM terdiri dari musyawarah terbatas dan diperluas.
  11. Hubungan kerja BKM dengan Pemerintah sebagai mitra dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan.
  12. Fasilitas yang dapat diberikan Pemerintah Daerah untuk pengembangan BKM.
  13. Sumber dana BKM dari APBD, iuran, dan bantuan swadaya.
  14. Pembinaan dan pengawasan BKM oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka BKM yang telah ada harus menyesuaikan dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan.

(-)