Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya alam desa, memajukan ekonomi desa, memperkuat kapabilitas masyarakat, dan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pembentukan, pengembangan, dan penguatan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek). Sasaran dari pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna ini meliputi masyarakat miskin, pengangguran, putus sekolah, penyandang disabilitas, UMKM, pengelola Posyantek, inventor TTG, dan kelompok masyarakat lainnya. Pengelolaan sumber daya alam desa harus memperhatikan keberlanjutan dan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Pengembangan TTG dilakukan melalui penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, pelindungan, dan pemasaran. Penerapan TTG dilakukan melalui perekayasaan dan pendayagunaan TTG. Pemasyarakatan TTG dilakukan melalui gelar TTG, proyek percontohan, fasilitasi proses inkubasi, komunikasi, informasi, publikasi TTG, edukasi TTG, dan pembentukan lembaga/pos pelayanan TTG. Lembaga pelayanan TTG terdiri atas Posyantek antardesa dan Posyantek desa. Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pengembangan dan penerapan TTG melalui rapat koordinasi dan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.