For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kemitraan Dalam Pengelolaan Perkebunan Secara Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 18/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 November 2015Publication Date:26 November 2015
Kehutanan & PerkebunanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemitraan Dalam Pengelolaan Perkebunan Secara Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date27 November 2015
Publication Date26 November 2015
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kemitraan dalam pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mengedepankan prinsip konservasi, melindungi lingkungan hidup dan pelaku usaha perkebunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengamankan pelaksanaan program kemitraan, meningkatkan pengetahuan stakeholder, dan mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan program kemitraan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Usaha Perkebunan: Terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan, dan usaha perkebunan yang terintegrasi.
  2. Perizinan Usaha Perkebunan: Meliputi IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya), IUP-P (Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan), dan IUP (Izin Usaha Perkebunan terintegrasi).
  3. Kemitraan Usaha Perkebunan: Dilakukan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan, berdasarkan asas manfaat dan berkelanjutan.
  4. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perusahaan perkebunan wajib mengelola sumber daya alam secara lestari, mencegah kerusakan lingkungan, dan melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan.
  5. Perencanaan Pembangunan dan Penggunaan Tanah: Meliputi penyusunan tata ruang pengembangan perkebunan, rencana pembangunan jangka panjang, dan perwilayahan pengembangan budidaya dan industri perkebunan.

Peraturan ini juga mengatur tentang forum komunikasi usaha perkebunan, penanganan konflik, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

1. IUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila terjadi pemekaran wilayah, maka IUP, IUP-B, atau IUP-P yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan pembinaan selanjutkan dilakukan oleh pemerintah daerah pemekaran di lokasi kebun berada. 3. Apabila pemekaran wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten/kota, maka perizinan yang sudah ada didaftarkan ulang ke provinsi dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua pemanfaatan usaha perkebunan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini harus disesuaikan. 5. Usaha perkebunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini diberi waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk penyesuaian.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 huruf c, Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar (Pasal 4 ayat 3) dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00. 3. Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP (Pasal 9, Pasal 10 ayat 1, Pasal 11 ayat 2) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00. 4. Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar Pasal 24 dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000,00. 5. Pejabat yang menerbitkan IUP di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Pasal 41 ayat 2) dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 huruf a dan huruf b, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal 44, dan Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.