For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 17/2016 · Peraturan KPU No. 17 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2016Publication Date:18 November 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeJadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date22 November 2016
Publication Date18 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk arsip substantif dan fasilitatif non kepegawaian dan non keuangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. JRA ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, yang meliputi pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, penyerahan arsip inaktif permanen ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), dan pemusnahan arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna. Retensi arsip substantif berupa surat suara yang telah digunakan pada Pemilihan tahun 2015 mengacu pada Peraturan KPU ini. Penyusutan arsip dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis setelah berkoordinasi dengan ANRI.

(-)

(-)