on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2010 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam mengembangkan lembaga kemasyarakatan kelurahan agar terarah, terpadu, dan terkendali, serta mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di kelurahan.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan atas prakarsa masyarakat dan/atau fasilitasi kelurahan melalui musyawarah mufakat, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga ini antara lain menampung aspirasi masyarakat, meningkatkan pelayanan pemerintah, menyusun rencana pembangunan partisipatif, serta mengembangkan potensi sumber daya dan lingkungan hidup.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Pengurus lembaga harus memenuhi persyaratan tertentu seperti WNI, bertakwa, setia pada Pancasila, berdomisili di kelurahan minimal 1 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta dipilih secara musyawarah mufakat. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif, sedangkan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan. Pemerintah Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan.