For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 07 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 07/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 07 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 07 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2008Publication Date:17 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date15 Mei 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 18 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa pelayanan persampahan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang memerlukan pembiayaan operasional dan diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kondisi perekonomian memerlukan penyesuaian tarif pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan daerah. Objek retribusi adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan persampahan dari pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan.
  2. Jenis Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan termasuk jenis retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, dan lokasi sampah.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan fasilitas, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis objek retribusi, seperti perumahan, perdagangan, pasar pemerintah, hotel, tempat makan, perusahaan industri, tempat hiburan, perkantoran, dan lain-lain.
  6. Wilayah Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi dilakukan di daerah yang mendapat pelayanan persampahan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun takwim, dan retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut sekali dalam sebulan atau per hari.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 3. Setiap orang pribadi atau badan yang karena sengaja dan/atau kelalaiannya melanggar ketentuan perizinan, larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).