For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/MK/BC/2026 Tahun 2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/MK/BC/2026 Tahun 2026 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: KMK 48/MK/BC/2026 · KMK No. 48/MK/BC/2026

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2026Publication Date:14 Juli 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
LocationDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
Effective Date15 Juli 2026
Publication Date14 Juli 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Tujuan utamanya adalah menetapkan Harga Ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar atas produk pertambangan tertentu.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan Harga Ekspor untuk komoditas emas, yang mencakup dore, emas dalam bentuk granules, bongkah, ingot, cast bars, serta minted bars. Harga Ekspor yang ditetapkan adalah sebesar 131.839,51 USD/KGM. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa tarif bea keluar yang digunakan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, dengan menggunakan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

1. Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.

(-)