Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Samosir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, dengan tetap melindungi keanekaragaman karakteristik desa dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) oleh BPD, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Samosir, dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, dan berusia minimal 25 tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu, seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa.