Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan terkait fungsi Menteri Keuangan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang no. 21 Prp tahun 1960. Dalam struktur pemerintahan saat ini, fungsi tersebut dipegang oleh Menko Keuangan, Menteri Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan, serta Menteri Urusan Anggaran Negara. Oleh karena itu, selain Menko Keuangan, Menteri Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan, serta Menteri Urusan Anggaran Negara juga diikutsertakan dalam Devan Pembangunan dari Bank Pembangunan Indonesia. Keputusan ini mengangkat Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara sebagai anggota Devan Pembangunan. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menjalankan pengawasan sehari-hari atas Bank Pembangunan Indonesia dan memberikan persetujuan untuk pembiayaan proyek pembangunan dengan mendahului penetapan anggarannya, berdasarkan instruksi Presiden atau Mandataris MPRS.