For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2006Publication Date:14 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date14 Oktober 2006
Publication Date14 Oktober 2006
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 diubah oleh Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2006. APBD semula berjumlah Rp. 256.790.899.068,00 bertambah sejumlah Rp. 25.630.293.382,00 sehingga menjadi Rp. 282.421.192.450,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 8.920.634.600,00 dan peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 25.630.293.382,00, sehingga terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp (10.752.613.063,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, yaitu peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 58.144.981.628,24 dan peningkatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 41.435.322.846,24. Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan daerah, daftar utang dan pinjaman daerah, serta neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)