For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2011Publication Date:14 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date21 Maret 2011
Publication Date14 Maret 2011
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah (Induk) Kabupaten Gorontalo mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, pemenuhan, penegakan, dan penentuan status pribadi dan hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Gorontalo Utara, yang merupakan daerah otonomi baru yang sebelumnya masih menggunakan peraturan daerah induk dari Kabupaten Gorontalo.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dengan dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, serta informasi data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. Penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, serta kepastian hukum atas kepemilikan dokumen dan informasi data.
  3. Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data perseorangan dan data agregat, serta jenis-jenis dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
  4. Pendaftaran penduduk, yang meliputi pencatatan biodata, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan dan perubahan KK dan KTP, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  5. Pencatatan sipil, yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan data dan pelayanan informasi kependudukan, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pelaporan data kependudukan.

1. Peraturan Daerah ini harus sudah dilaksanakan secara efektif selambat - lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif (WNI maks. Rp. 1.000.000, Orang Asing maks. Rp. 2.000.000). 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif (maks. Rp. 1.000.000). 3. WNI yang bepergian tidak membawa KTP didenda maks. Rp. 50.000; Orang Asing yang tidak membawa KTP/SKTT didenda maks. Rp. 100.000. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai denda maks. Rp. 10.000.000.