on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 19/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menata kembali organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris, Bagian (maksimal 4), Sub Bagian (maksimal 3 per Bagian), Tenaga Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jumlah Bagian, Sub Bagian, Tenaga Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan analisis beban kerja dan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi, tata kerja, rincian tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Sekretaris DPRD adalah jabatan struktural eselon II.b, Kepala Bagian eselon III.a, dan Kepala Sub Bagian eselon IV.a. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan atas persetujuan Pimpinan DPRD, setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur. Pejabat struktural eselon III diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, sedangkan eselon IV dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Kepala Daerah.