on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Also known as: PP 46/2002 · PP No. 46 Tahun 2002 · PP Nomor 46 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan dari kegiatan pelayanan pendaftaran tanah, pemeriksaan tanah, informasi pertanahan, konsolidasi tanah, redistribusi tanah, pendidikan program diploma, dan penetapan hak atas tanah. Setiap jenis pelayanan memiliki tarif yang ditetapkan berdasarkan rumus tertentu atau lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pembebasan tarif untuk badan keagamaan, badan sosial, masyarakat miskin, dan masyarakat tidak mampu dalam pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.