Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Tujuannya agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
- Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
- Perencanaan pembangunan kepemudaan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
- Pembangunan kepemudaan yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.
- Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah Daerah.
- Pembentukan organisasi dan satuan tugas kepemudaan.
- Pencatatan organisasi kepemudaan dan pengelolaan data informasi kepemudaan.
- Pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berperan serta dalam pembangunan kepemudaan.
- Kemitraan kepemudaan antara Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan.
- Pengawasan pelaksanaan pembangunan kepemudaan.
- Peran Pemerintah Desa dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda di desa.
- Peran serta masyarakat dalam melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
- Pendanaan kepemudaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.