For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kepemudaan Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2021 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2021Publication Date:29 Juli 2021
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 Juli 2021
Publication Date29 Juli 2021
Place of EnactmentKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Tujuannya agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
  2. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
  3. Perencanaan pembangunan kepemudaan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
  4. Pembangunan kepemudaan yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.
  5. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pembentukan organisasi dan satuan tugas kepemudaan.
  7. Pencatatan organisasi kepemudaan dan pengelolaan data informasi kepemudaan.
  8. Pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berperan serta dalam pembangunan kepemudaan.
  9. Kemitraan kepemudaan antara Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan.
  10. Pengawasan pelaksanaan pembangunan kepemudaan.
  11. Peran Pemerintah Desa dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda di desa.
  12. Peran serta masyarakat dalam melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
  13. Pendanaan kepemudaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Organisasi kepemudaan yang tidak melaporkan kegiatan paling sedikit 1 (satu) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak mendapat fasilitas pembinaan.