on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Di Institut Seni
Also known as: Permen Ristekdikti 61/2017 · Permen Ristekdikti No. 61 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, khususnya di Institut Seni. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan uraian jabatan yang mencakup informasi dan karakteristik jabatan seperti nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, dan lain-lain. Uraian jabatan ini digunakan untuk penataan kelembagaan, penataan pegawai, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai. Penetapan pemegang jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh atasan langsung, dan perubahan atau penambahan uraian jabatan dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan.