For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Also known as: PP 90/2000 · PP No. 90 Tahun 2000 · PP Nomor 90 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2000Publication Date:11 Oktober 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 2000
Publication Date11 Oktober 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan negara berupa tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Tanah tersebut terletak di Kabupaten dan Kota Bekasi dengan total luas 357.978 m2 dan nilai sebesar Rp 18.439.506.625,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)