on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Tentang Pajak Pembangunan
Also known as: Keppres 70/1962 · Keppres No. 70 Tahun 1962 · Keppres Nomor 70 Tahun 1962
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Magelang mengenai pengadaan dan penarikan Pajak Pembangunan. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan Peraturan Daerah tersebut, setelah melalui pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk pengesahan. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.
Keputusan ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Magelang tentang pengadaan dan penarikan Pajak Pembangunan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Magelang pada tanggal 23 Mei 1961, adalah sah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, Bupati Kepala Daerah Magelang, dan Departemen Keuangan (B.U.F.F.) untuk diketahui.