Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip yang baik sebagai sumber informasi, acuan, dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Organisasi Kearsipan: Pembentukan LKD (Lembaga Kearsipan Daerah), unit kearsipan, dan unit pengolah dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- Pengelolaan Arsip Dinamis: Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis (aktif, inaktif, dan vital). Diatur pula mengenai pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan program arsip vital.
- Pengelolaan Arsip Statis: Dilaksanakan oleh LKD, meliputi akuisisi, preservasi, dan akses arsip statis. Diatur pula mengenai pemberian penghargaan atau imbalan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam penyelamatan arsip statis.
- Autentikasi: Pengaturan mengenai alih media arsip dan autentikasi arsip hasil alih media untuk menjamin keaslian arsip.
- Pembinaan Kearsipan: Dilakukan oleh LKD terhadap organisasi perangkat daerah, BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik, masyarakat, dan perseorangan. Meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
- Pengawasan dan Monitoring: Dilaksanakan oleh pimpinan PD, BUMD, dan LKD melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Menetapkan sistem kearsipan, melakukan sosialisasi, membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan, melakukan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan arsip, memberikan penghargaan, dan mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan.
- Kewajiban Instansi dan Lembaga Lainnya: Menyelenggarakan arsip dinamis, menyerahkan arsip statis, dan membentuk unit kearsipan.
- Penyelamatan dan Pelestarian Arsip: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penyelamatan dan pelestarian arsip milik daerah.