For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 2/2019 · Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 April 2019Publication Date:1 April 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date01 April 2019
Publication Date01 April 2019
Place of EnactmentBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip yang baik sebagai sumber informasi, acuan, dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi Kearsipan: Pembentukan LKD (Lembaga Kearsipan Daerah), unit kearsipan, dan unit pengolah dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  2. Pengelolaan Arsip Dinamis: Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis (aktif, inaktif, dan vital). Diatur pula mengenai pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan program arsip vital.
  3. Pengelolaan Arsip Statis: Dilaksanakan oleh LKD, meliputi akuisisi, preservasi, dan akses arsip statis. Diatur pula mengenai pemberian penghargaan atau imbalan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam penyelamatan arsip statis.
  4. Autentikasi: Pengaturan mengenai alih media arsip dan autentikasi arsip hasil alih media untuk menjamin keaslian arsip.
  5. Pembinaan Kearsipan: Dilakukan oleh LKD terhadap organisasi perangkat daerah, BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik, masyarakat, dan perseorangan. Meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
  6. Pengawasan dan Monitoring: Dilaksanakan oleh pimpinan PD, BUMD, dan LKD melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Kewajiban Pemerintah Daerah: Menetapkan sistem kearsipan, melakukan sosialisasi, membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan, melakukan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan arsip, memberikan penghargaan, dan mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan.
  8. Kewajiban Instansi dan Lembaga Lainnya: Menyelenggarakan arsip dinamis, menyerahkan arsip statis, dan membentuk unit kearsipan.
  9. Penyelamatan dan Pelestarian Arsip: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penyelamatan dan pelestarian arsip milik daerah.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki Arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan Arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kearsipan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak menyerahkan dan atau mengakibatkan hilang atau rusaknya arsip yang masih bernilai guna, sehingga dengan perbuatannya tersebut mengakibatkan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik yang menimbulkan kerugian maupun tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah, diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 3. Barang siapa dengan sengaja memiliki dan menyimpan arsip tanpa hak dan tidak segera menyerahkan arsip tersebut kepada pemerintah daerah dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009. 4. Barang siapa memberitahukan isi naskah yang sepatutnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009.