For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian Dan Perdagangan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:7 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Bidang Perindustrian Dan Perdagangan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date07 Februari 2014
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang mengatur tentang perizinan usaha bidang perindustrian dan perdagangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih baik di bidang perindustrian dan perdagangan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri (IPI)**: - Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Industri kecil dengan investasi di bawah Rp. 5.000.000,- tidak wajib memiliki TDI kecuali dikehendaki. - Untuk memperoleh IUI, diperlukan persetujuan prinsip bagi jenis industri yang wajib AMDAL. - IPI diperlukan jika melakukan perluasan industri melebihi kapasitas produksi yang diizinkan. 2. **Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)**: - Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP (SIUP kecil, menengah, besar, atau mikro). - Terdapat pengecualian kewajiban SIUP untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, cabang perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, dan perusahaan perdagangan mikro (dengan opsi untuk memiliki SIUP). 3. **Tanda Daftar Perusahaan (TDP)**: - Setiap perusahaan wajib melakukan pendaftaran perusahaan, termasuk perusahaan asing. - Pengecualian pendaftaran untuk perusahaan kecil perorangan atau usaha di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 4. **Tanda Daftar Gudang (TDG)**: - Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.

(-)

(-)