on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
Also known as: PERPRES 106/2020 · PERPRES No. 106 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 - 2024. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya dalam mengatur Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketentuan Substansial
Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan pemuda serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga.