Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan serius terhadap masalah persampahan sebagai masalah perkotaan, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan persampahan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, penyediaan lokasi pembuangan akhir, dan pelayanan istimewa. Dikecualikan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum yang dikelola Pemerintah Daerah.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan klasifikasi subjek retribusi, serta jenis dan volume sampah yang dihasilkan.
Struktur tarif dikelompokkan berdasarkan jenis dan klasifikasi prasarana/fasilitas umum, pendidikan, usaha dan perdagangan serta kegiatan yang bersifat insidentil. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan kategori (rumah tangga, sarana pendidikan, instansi, badan usaha, industri, perbengkelan, pergudangan, sarana kesehatan, tempat praktek profesi, sarana perdagangan, depot isi ulang air, warung komunikasi, sarana makan minum, sarana akomodasi, sarana hiburan dan olahraga, pangkalan minyak tanah, terminal, pelabuhan, bandara, penggunaan TPA, pelayanan istimewa, sampah khusus, penyelenggara keramaian).