For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 3/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 2020Publication Date:5 Mei 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date05 Mei 2020
Publication Date05 Mei 2020
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 9, Pasal 2 huruf a, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4); 2. Pasal 42 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g, Pasal 42 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g, Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 5);

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menetapkan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah oleh Pemerintah Daerah dan pihak swasta dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi bagi pengguna jasa pemakaian kekayaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, serta merawat dan meregenerasi aset daerah.

Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk menarik pungutan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dengan tambahan keuntungan yang layak. Pungutan ini dikenakan atas pemanfaatan kekayaan daerah di luar tugas pokok dan fungsi pemegang kuasa barang, tanpa menghalangi pelaksanaan tugas sebenarnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup objek retribusi yang meliputi pemakaian tanah dan bangunan (seperti lahan pasar, ruang penyimpanan daging, tempat bongkar muat pasar, dll.) serta kendaraan (seperti mobil tangki air bersih, kendaraan tangki tinja, toilet mobile, dll.). Tarif retribusi dihitung berdasarkan jenis kekayaan daerah, jenis pelayanan, jangka waktu, keluasan, dan intensitas penggunaan jasa. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis barang kekayaan daerah, dan penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.

Wajib retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pemakaian kekayaan daerah dan diwajibkan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, serta mekanisme pengajuan keberatan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemakaian kekayaan daerah.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka perjanjian yang ada sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan perjanjian tersebut berakhir.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar Retribusi secara lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar Retribusinya. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.