on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
Also known as: UUDrt 3/1954 · UUDrt No. 3 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pengelolaan anggaran negara agar daftar perhitungan anggaran dapat diajukan tepat waktu. Hal ini dilakukan dengan mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" dan "Indonesische Bedrijvenwet" untuk mengatasi kesulitan dalam pelaksanaan anggaran akibat kurangnya tenaga tata usaha yang memahami sistem lama.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama meliputi penggantian sistem lama dengan "kasstelsel", yang mengatur bahwa hanya pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi dalam tahun anggaran yang dimasukkan dalam daftar perhitungan. Sistem ini tidak berlaku untuk perusahaan negara yang menggunakan pembukuan anggaran secara commercieel. Undang-undang ini juga mengatur pembukuan antara bagian-bagian anggaran dan hubungan antara induk anggaran dan anggaran perusahaan negara.