Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan retribusi perizinan tertentu sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperluas objek retribusi dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Secara spesifik, diatur pula mengenai larangan terkait penjualan minuman beralkohol.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, golongan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.