For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Also known as: PMK 197/PMK.06/2019 · PMK No. 197/PMK.06/2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan, selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris, yang dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. Pengangkatan dan pemberhentian harus berdasarkan prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik. Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris mencakup syarat umum, khusus, dan lain-lain, termasuk integritas, moral, dan kompetensi. Proses penilaian kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang dibentuk oleh Menteri. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberhentian anggota Dewan Komisaris, termasuk alasan dan prosedur pembelaan diri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)