on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
Also known as: PMK 197/PMK.06/2019 · PMK No. 197/PMK.06/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan, selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris, yang dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. Pengangkatan dan pemberhentian harus berdasarkan prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik. Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris mencakup syarat umum, khusus, dan lain-lain, termasuk integritas, moral, dan kompetensi. Proses penilaian kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang dibentuk oleh Menteri. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberhentian anggota Dewan Komisaris, termasuk alasan dan prosedur pembelaan diri.