Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman dan tata cara sertifikasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menilai kelayakan penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang oleh Lembaga Diklat. Lembaga Diklat yang ingin menyelenggarakan Diklat Fungsional Calon Perancang harus memperoleh sertifikasi dari Instansi Pembina. Sertifikasi meliputi penilaian terhadap kelembagaan Diklat Fungsional, program Diklat Fungsional Calon Perancang, sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang, dan tenaga pengajar. Penilaian kelembagaan mencakup dasar hukum pendirian, administrasi, sarana dan prasarana, pembiayaan, lokasi, kualitas penyelenggaraan, dan jumlah tenaga pengajar. Penilaian program mencakup kurikulum, bahan ajar, metode pembelajaran, jangka waktu, peserta, dan pedoman pelaksanaan. Penilaian sumber daya manusia mencakup pendidikan formal, pendidikan di bidang kediklatan, pengalaman, jumlah, serta kejelasan tugas dan tanggung jawab. Penilaian tenaga pengajar mencakup pendidikan formal, pendidikan di bidang kediklatan, pengalaman jabatan dan mengajar, serta bidang spesialisasi. Proses sertifikasi dilakukan oleh Tim Sertifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal berdasarkan permohonan dari Lembaga Diklat.