Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 775.249.381.106,76 dan belanja sebesar Rp. 791.958.914.856,71, menghasilkan defisit sebesar Rp. (16.709.533.749,95). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 66.472.856.984,92, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 49.763.323.234,97. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat total aset sebesar Rp. 1.879.437.658.813,68, total kewajiban sebesar Rp. 14.206.019.503,29, dan ekuitas sebesar Rp. 1.865.231.639.310,39. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk rekapitulasi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan investasi daerah.