For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 4/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2023Publication Date:24 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date24 Agustus 2023
Publication Date24 Agustus 2023
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022. 2. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 775.249.381.106,76 dan belanja sebesar Rp. 791.958.914.856,71, menghasilkan defisit sebesar Rp. (16.709.533.749,95). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 66.472.856.984,92, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 49.763.323.234,97. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat total aset sebesar Rp. 1.879.437.658.813,68, total kewajiban sebesar Rp. 14.206.019.503,29, dan ekuitas sebesar Rp. 1.865.231.639.310,39. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk rekapitulasi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan investasi daerah.

(-)

(-)