1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palopo.
2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palopo.
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.