Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 802.215.304.045,00 dan belanja sebesar Rp 815.892.060.576,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (13.676.756.531,00). Neraca Daerah mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.503.967.017.509,65, kewajiban sebesar Rp 1.879.510.300,93, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.502.087.507.208,72. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 79.077.852.200,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 66.573.693.972,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.