For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 19/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2011Publication Date:25 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date25 Juli 2011
Publication Date25 Juli 2011
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 802.215.304.045,00 dan belanja sebesar Rp 815.892.060.576,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (13.676.756.531,00). Neraca Daerah mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.503.967.017.509,65, kewajiban sebesar Rp 1.879.510.300,93, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.502.087.507.208,72. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 79.077.852.200,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 66.573.693.972,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)