For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 11.285.828.192.021,13, belanja sebesar Rp 11.274.555.765.140,40, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp 11.272.426.880,77. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.050.356.119.713,24 dan pengeluaran sebesar Rp 25.000.000.000,00, menghasilkan surplus/defisit pembiayaan sebesar Rp 1.025.356.119.713,24. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 30.089.700.173.299,01, jumlah kewajiban sebesar Rp 913.791.245.661,67, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 29.175.908.927.637,34. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2014 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 1.052.870.154.539,86 dan saldo akhir kas sebesar Rp 1.040.451.790.364,63. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)