on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 6/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sirin Meragun Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan mengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dengan mengutamakan pemerataan dan kualitas pelayanan, serta membantu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan PDAM Sirin Meragun, kedudukan hukumnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah, dan lapangan usahanya yaitu penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat dan usaha lainnya. PDAM memiliki kewajiban mencapai cakupan pelayanan 80% dari jumlah penduduk melalui optimalisasi instalasi dan perluasan jaringan. Modal dasar PDAM ditetapkan dalam APBD dan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, aset UPTD SPAM Sekadau, dan sumber keuangan lainnya yang sah.
Peraturan ini juga mengatur organ PDAM yang terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurus dan pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban PDAM serta pelanggan, kerjasama PDAM dengan pihak ketiga, pinjaman, anggaran, laporan tahunan, dan penggunaan laba bersih.