For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Badung 2/2006 · Perda Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 April 2006Publication Date:18 April 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date18 April 2006
Publication Date18 April 2006
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dengan tujuan mendukung kehidupan demokrasi di daerah. Bantuan keuangan ini diberikan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan keuangan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, yang disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Badung. Anggaran bantuan tidak boleh melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik di tingkat Provinsi Bali. Kepala Daerah menyampaikan anggaran bantuan kepada DPRD, dan besarnya jumlah bantuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Partai politik harus mengajukan bantuan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan melampirkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat yang dilegalisir, foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir, dan surat pernyataan bersedia dituntut apabila memberi keterangan tidak benar. Pengajuan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang dan dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung. Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara Serah Terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat setelah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Badung, dengan tembusan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung.

(-)

(-)