For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pranata Nuklir Dan Pengawas Radiasi

Also known as: Keppres 46/1992 · Keppres No. 46 Tahun 1992 · Keppres Nomor 46 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 1992Publication Date:20 Agustus 1992
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pranata Nuklir Dan Pengawas Radiasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 1992
Publication Date20 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memperlancar tugas di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dengan memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pranata Nuklir dan Pengawas Radiasi. Hal ini dilakukan karena terbatasnya jumlah tenaga ahli di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa batas usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun untuk Pranata Nuklir Utama Madya dan Pengawas Radiasi Utama Madya, serta hingga 60 tahun untuk jabatan lainnya dalam kategori Pranata Nuklir dan Pengawas Radiasi. Untuk jabatan lain yang tidak disebutkan, berlaku ketentuan umum batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini juga menyatakan bahwa keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku.

1. Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pranata Nuklir dan Pengawas Radiasi yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku.

(-)