on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pranata Nuklir Dan Pengawas Radiasi
Also known as: Keppres 46/1992 · Keppres No. 46 Tahun 1992 · Keppres Nomor 46 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memperlancar tugas di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dengan memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pranata Nuklir dan Pengawas Radiasi. Hal ini dilakukan karena terbatasnya jumlah tenaga ahli di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa batas usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun untuk Pranata Nuklir Utama Madya dan Pengawas Radiasi Utama Madya, serta hingga 60 tahun untuk jabatan lainnya dalam kategori Pranata Nuklir dan Pengawas Radiasi. Untuk jabatan lain yang tidak disebutkan, berlaku ketentuan umum batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini juga menyatakan bahwa keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku.