Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa Polri bertanggung jawab atas koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa. Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan kerjasama dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait, dan pembinaan teknis bertujuan meningkatkan kompetensi teknis kepolisian.