on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 4/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur 5 (lima) jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci meliputi nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak terutang, wilayah pemungutan, masa pajak, dan tata cara pembayaran serta penagihan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keringanan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, identitas wajib pajak, bagi hasil dan penggunaan pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.