For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 4/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:3 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date-
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur 5 (lima) jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  4. Pajak Air Permukaan (PAP);
  5. Pajak Rokok.

Setiap jenis pajak diatur secara rinci meliputi nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak terutang, wilayah pemungutan, masa pajak, dan tata cara pembayaran serta penagihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keringanan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, identitas wajib pajak, bagi hasil dan penggunaan pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap Pajak Daerah yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum peraturan ini. 2. Selama peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).