For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1998 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia

Also known as: Keppres 43/1998 · Keppres No. 43 Tahun 1998 · Keppres Nomor 43 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1998Publication Date:10 Maret 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1998
Publication Date10 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1998 mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 25 September 1996. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menetapkan layanan udara terjadwal antara dan melampaui wilayah kedua negara. Perjanjian ini memberikan hak kepada maskapai yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk terbang melintasi wilayah pihak lain tanpa mendarat, berhenti untuk tujuan non-lalu lintas, dan berhenti di titik-titik tertentu untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kargo, dan surat. Perjanjian ini juga mengatur tentang otorisasi operasi, penangguhan dan pencabutan hak, kapasitas layanan, keamanan penerbangan, dan ketentuan tarif. Selain itu, perjanjian ini memberikan pembebasan dari bea cukai dan pajak lainnya untuk pesawat dan perlengkapannya yang beroperasi pada layanan internasional.

(-)

(-)