Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan daerah mitra Ibukota Negara (IKN) yang handal dan pemerataan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah daerah, berbasis kawasan andalan dengan mengembangkan sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem perkotaan, sistem jaringan prasarana, pemantapan fungsi dan kedudukan daerah dalam kawasan andalan, pengembangan pemanfaatan potensi tambang dan migas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, pengembangan dan optimalisasi kawasan pertanian, pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan dan budaya, pengembangan kegiatan perikanan, pengembangan pusat kegiatan yang terkendali dan berwawasan lingkungan, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumber daya alam, pengembangan kawasan industri, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Ditetapkan pula kawasan strategis wilayah kabupaten yang meliputi kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.