For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 3/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:5 September 2006Publication Date:4 September 2006
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date05 September 2006
Publication Date04 September 2006
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan mendorong pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pemungutan pajak penerangan jalan yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, khususnya yang disalurkan dari PLN. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Tarif pajak ditetapkan berbeda untuk penggunaan listrik dari PLN (10% untuk bukan industri, 3% untuk industri) dan non-PLN (3% untuk penggunaan di atas 200.000 VA). Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, biaya pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPOPPJ atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali pajak yang terutang.