For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 20/2011 · PP No. 20 Tahun 2011 · PP Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2011Publication Date:4 Maret 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Maret 2011
Publication Date04 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui penambahan penyertaan modal negara. Modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham milik negara pada PT Pelayaran Bahtera Adhiguna ke dalam modal saham PLN. Dengan demikian, PLN menjadi pemegang saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna. Penambahan modal ini melibatkan 21.674 saham dengan nilai wajar Rp90.225.861.000,00, sehingga total modal negara di PLN menjadi Rp46.197.379.861.000,00. Status PT Pelayaran Bahtera Adhiguna berubah menjadi tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)