For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2018Publication Date:25 Juni 2018
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerindustrian
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date26 Juni 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian bertujuan untuk mewujudkan Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional yang maju melalui penyelenggaraan perindustrian yang berfokus pada industri teknologi tinggi dan industri kreatif. Strategi yang digunakan adalah meningkatkan kapasitas dan intensitas pusat kegiatan primer dan sekunder untuk mewadahi industri berskala kecil, menengah, nasional, dan internasional.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyediakan prasarana dan sarana industri, mengembangkan sumber daya manusia industri, mendorong industri berwawasan lingkungan, memfasilitasi sumber daya alam, mengembangkan teknologi industri, memfasilitasi kerjasama penelitian, memfasilitasi promosi produk industri, memfasilitasi pengembangan teknologi tepat guna, memfasilitasi kreativitas dan inovasi, memfasilitasi pembiayaan, menyediakan data industri, memberdayakan industri kecil, menengah, dan kreatif, memberikan Izin Usaha Industri, mendorong penanaman modal, memberikan insentif, mengalokasikan anggaran, serta membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan perindustrian.

Pelaku usaha industri memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan lingkungan industri yang berwawasan lingkungan, memperoleh data dan informasi, serta memperoleh pembinaan. Kewajiban pelaku usaha industri meliputi mentaati peraturan perundang-undangan, mengolah limbah industri, menyampaikan laporan kegiatan usaha, dan menjalin kemitraan.

Peraturan ini mengatur penyediaan prasarana dan sarana industri seperti kawasan industri, sentra industri kecil, menengah, dan kreatif, workshop industri, pusat souvenir, prasarana pengujian produk industri, dan sistem informasi industri daerah. Pemerintah Daerah juga berperan dalam pengembangan sumber daya manusia industri, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan teknologi industri, pengembangan kreativitas dan inovasi, penyediaan sumber pembiayaan, pemanfaatan penelitian dan pengembangan, promosi dan pemasaran produk industri, serta kemitraan dan kerjasama antar industri.

Pemberdayaan industri kecil, menengah, dan kreatif dilakukan melalui perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas. Industri harus berwawasan lingkungan dengan pengelolaan limbah yang sesuai. Penggunaan produk dalam negeri ditingkatkan melalui preferensi harga dan kemudahan administrasi. Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri.

1. Kegiatan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, dilakukan penataan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan perindustrian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Sanksi administratif diberikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri apabila melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Pejabat atau pegawai Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan data yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian dengan tidak hormat.