on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 6/2020 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah dihapus. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 perlu dicabut untuk menjaga ketertiban administrasi pemerintahan.