For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2024 tentang Peta Batas Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 81/2024 · Perbup Kabupaten Bantul No. 81 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePeta Batas Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 91) sepanjang yang mengatur tentang Batas Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Murtigading di Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Murtigading dengan kode wilayah 34.02.02.2004, yang memiliki luas wilayah 4,307 kilometer persegi. Batas wilayah tersebut dirinci secara teknis melalui titik koordinat kartometrik (TK) yang menghubungkan batas dengan Kalurahan Caturharjo (Kapanewon Pandak), Kalurahan Tirtomulyo (Kapanewon Kretek), Kalurahan Srigading (Kapanewon Sanden), dan Kalurahan Gadingsari (Kapanewon Sanden). Peta batas wilayah yang memuat unsur batas alam maupun batas buatan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa penentuan batas wilayah tersebut tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu berupa tanah Kalurahan maupun hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

(-)

(-)