on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 356 Tahun 2026 tentang Standar Mutu Pangan dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Also known as: Kepka Bapanas 356/2026 · Kepka Bapanas No. 356 Tahun 2026 · Kepka Bapanas Nomor 356 Tahun 2026
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional ini ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dengan menjamin ketersediaan pangan yang aman dan bermutu. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan standar mutu pangan yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Perum BULOG, dan Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan dalam mengelola cadangan pangan pemerintah.
Standar mutu yang ditetapkan mencakup karakteristik dasar pangan yang meliputi kriteria organoleptik, fisik, komposisi, dan/atau kandungan gizi. Jenis pangan yang diatur meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Selain harus memenuhi standar mutu tersebut, seluruh komoditas pangan yang dijadikan cadangan pemerintah wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.