For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 1/2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2019Publication Date:11 Januari 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date11 Januari 2019
Publication Date11 Januari 2019
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 581.606.981.743,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 574.273.992.863,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.332.988.880,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 13.667.011.120,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 21.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (7.332.988.880,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan, dan pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran.

Lampiran-lampiran dalam Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)