For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Keppres 73/2003 · Keppres No. 73 Tahun 2003 · Keppres Nomor 73 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:21 September 2003Publication Date:21 September 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 2003
Publication Date21 September 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Panitia ini terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan tugas utama mengumumkan, mendaftarkan, menyeleksi, dan menentukan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia juga bertanggung jawab menyampaikan sepuluh nama calon kepada Presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya. Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan segala biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)